Selasa, 26 April 2022

Hoax Berita "Putusan Vaksin Halal" dari Mahkamah Agung (MA)

 

    Belum lama ini beredar pesan di Media Sosial mengenai 4 poin Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) No : 99 Tahun 2020. isi Putusan MA itu ;

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. 
2. Negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. 
3. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal dari MUI.
4. Aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala. 


Disebutkan juga dalam pesan tersebut bahwa berdasarkan  Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Penting diketahui oleh seluruh Masyarakat bahwa berita ini adalah Hoax, dan tidak benar adanya. hal ini didasarkan dari Klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Postingan di Laman Website Resminya >>>> | https://www.kominfo.go.id/content/detail/41435/hoaks-4-poin-putusan-mahkamah-agung-soal-vaksin-halal/0/laporan_isu_hoaks.

Posting Komentar